Mon, Jul 19th 2010, 11:15
Untuk Kelola Blok A
Pemerintah Aceh Setujui Perpanjangan Izin Medco
Utama
JAKARTA - Pemerintah Aceh menyetujui perpanjangan izin pengelolaan ladang gas Blok A di Aceh Timur oleh PT Medco E&P. Surat persetujuan Nomor 540/49925 tanggal 13 Juli 2010 itu, diserahkan Sekda Aceh Husni Bahri TOB kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darmin Zahedy Saleh di Kementerian Negara ESDM, Jakarta, Kamis (15/7) sore.
Sebagaimana diketahui, ladang gas Blok A itu diakuisisi PT Medco pada 2007. Ladang tersebut sebelumnya dikelola Asamera, Exxonmobil, dan Conoco Philips. Izin pengelolaan Blok A berakhir pada 2011. “Dengan adanya persetujuan Pemerintah Aceh, berarti izin tersebut akan diperpanjang 20 tahun,” ujar Husin kepada Serambi di Jakarta, Jumat.
Menurut Husni, persetujuan yang diberikan Pemerintah Aceh itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengharuskan adanya persetujuan dari Pemerintah Aceh untuk perpanjangan izin atau kontrak baru menyangkut eksplorasi sumber daya alam migas. “Persetujuan ini diberikan sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan migas. Nanti akan disesuaikan dengan PP tersebut,” tambah Husni Bahri.
Menteri ESDM menyatakan, sangat menghargai langkah proaktif Pemerintah Aceh yang memberikan persetujuan meski Peraturan Pemerintah tentang Minyak dan Gas (PP Migas) Aceh belum selesai dibahas. “Menteri berharap sumber daya malam migas Aceh harus dimanfaatkan sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat Aceh,” ujar menteri seperti dikutip Hadi Purnomo, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan seusai mendampingi menteri saat menerima penyerahan dokumen persetujuan tersebut.
Untuk listrik
Aditya Mandala, Senior Manager Relation Divison PT Medco menyebutkan, gas yang dihasilkan dari ladang Blok A itu, antara lain, diperuntukkan bagi bahan baku PT PIM dan untuk pembangkit tenaga listrik pada turbin PT Arun. “Kita sudah teken kontrak dengan PIM,” sebut Aditya.
Ia tambahkan, pengelolaan Blok A akan memberikan manfaat besar kepada Aceh, berupa peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas yang saat ini mengalami penurunan akibat menurunnya produksi migas di Provinsi Aceh, di samping untuk memaksimalkan potensi sumber daya lokal dengan melibatkan BUMD.
Manfaat lainnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan bisnis untuk daerah sekitar, menjamin kelangsungan pabrik pupuk PIM dan menghindari pemutusan hubungan kerja, serta membantu mengurangi kekurangan pasokan listrik terutama di Aceh Timur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Tak kalah penting tujuannya adalah untuk merangsang iklim investasi sektor migas, jasa, dan usaha, karena akan mengindikasikan bahwa Aceh kini aman bagi investor.
PT Medco juga telah merekrut dan melatih insinyur baru lulusan Unsyiah pada tahun 2007 untuk dilatih sebagai SDM Migas serta melatih 20 tenaga welder (ahli pengelasan) yang bersertifikat. Juga memberi beasiswa kepada 14 siswa asal Aceh Timur di Sekolah Pertanian di Bogor (selesai bulan Juli 2010). Satu di antaranya diberi beasiswa untuk melanjutkan ke IPB, memberikan pelatihan kepada petani karet dan padi di Aceh Timur, di samping membina dan melatih kontraktor lokal dalam prosedur pengadaan barang dan jasa di industri migas.
PP Migas
Menyinggung tentang nasib Rancangan PP Migas Aceh yang belum selesai, Husni Bahri yang hadir bersama Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Kepala Biro Hukum dan Karo Hukmas Aceh Makmur Ibrahim, menyatakan saat ini sedang dilakukan pembahasan akhir yang melibatkan departemen terkait yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Mudah-mudahan ada kesepakatan yang dihasilkan sehingga PP Migas segera terbit,” ujar Husni.
Sedianya, PP Migas Aceh terbit paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan. “Ini memang sudah terlambat dua tahun. Karena itu kita desak terus agar PP segera terbit,” ujar Husni Bahri. Salah satu pasal yang sangat alot dibicarakan, menurut Husni, adalah rencana pendirian Badan Usaha Migas Aceh (BUMA). Pemerintah Aceh bersikukuh akan mendirikan perusahaan sendiri yang tidak ada kaitannya dengan BP Migas.
“Kita ingin ada perusahaan tersendiri. Meskipun nanti pengelolaannya disesuaikan dengan norma dan prosedur yang digariskan oleh Pusat,” katanya. Pembahasan RPP Migas Aceh sudah lama dilakukan. Namun, belum juga mencapai titik temu, terutama menyangkut pembentukan badan usaha migas Aceh tersebut. Menurut Husni Bahri, apabila tidak juga dicapai kata sepakat, maka pembahasan selanjutnya diserahkan kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar